Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independen ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bis asaling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau wakil yang bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwkilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif selain sesuai hukum dan peraturan.
1. Makna dan Hakikat Demokrasi
Pengertian demokrasi ditinjau dari bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata berasal dari bahasa yunani "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, demokrasi adalh keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaiman dikemukakan para ahli sebagai berikut:
- Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politiik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan car perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
- Sidney Hook, berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Philip C. Schmitterdan Terry Lynn Karl, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mna pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
- Henry B. Mayo, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
- Affan Gaffar, demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasinormatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
- pemerintahan dari rakyat
- pemerintahan oleh rakyat
- pemerintahan untuk rakyat
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negara dan hukum yang diperaktikkan antara abadke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikakn pada masa itu berbentuk demokrasi langsunng, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur masyarakat.
Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena negara kota yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Yang unik dari demokrasi yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing,perempuan, dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat yunani berubah menjadi masyarakat foedal yang ditandai kehidupan keagamaan terpusat pada pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekusaan di kalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan, ditandai oleh lahirnya magna charta (piagam besar) di Inggris. Magna charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja john. Dalam negara magna charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin berapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat 2 hal yang sangat mendasar pada piagam ini:
1. adanya pembatasan kekuasaan raja
2. hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan rakyat
3. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
- Demokrasi Klasik
- Demokrasi Modern
1. Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem initerdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden, dan menteri yang membantu presiden menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan legislatif, para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
2. Demokrasi representif dengan sistem parlementer.
Sistem ini menggambarkan hubungan erat antara badan eksekutif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet, sedangkan badan legislatif dinamakan parlemen. yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintah ditentukan juga olehnya. kepada negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
3. Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri dimana badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat badan perwakilan nasional dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yang disebut kanton.
- Demokrasi Totaliter
- Meritokrasi
- Plutokrasi
- Teokrasi
- Demokrasi Kesukuan